PERADABAN EMAS TANPA MIRAS

By Ahmad Alfajar - 12.50


Belakangan ini isu mengenai minuman beralkohol dan minuman keras mulai ramai dibicarakan. Dari berbagai sudut pandang dan dari bermacam kalangan. Mulai dari dunia nyata hingga dunia ghaib. Hehehe... maksudnya dunia maya. Twitter , facebook, dan media sosial lainnya. Keppres no. 3 tahun 1997 memang menyatakan tidak ada pengawasan untuk peredaran minuman beralkohol pada golongan A yaitu yang mengandung kadar etanol 1-5%. Tapi apakah peraturan  itu masih relevan?

Kini beberapa daerah telah mengeluarkan peraturan terkait pengaturan produksi dan peredaran minuman keras. Ini membuktikan bahwa ada ketidaksetujuan masyarakat tentang peraturan minuman keras saat ini. Bahkan secara tidak langsung ini telah disetujui oleh umat beragama karena daerah Bali dan Manokwari termasuk daerah yang mengeluarkan peraturan tersebut.  Karena telah terjadi pergeseran dan perubahan pandangan masyarakat  dalam memandang minuman beralkohol dan minuman keras. jika kita lihat kembali 16 tahun yang lalu tepatnya tahun 1997 dimana keppres itu dikeluarkan tentu pemerintah punya alasan dalam mengeluarkan keputusan tersebut.

Di desa-desa peredaran minuman keras ditengah masyarakat cukup luas karena bahan produksi  dan pembuatannya yang mudah meski dalam aturan dilarang kecuali telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Tuak , arak Bali, dan Ciu adalah contoh dari minuman keras Indonesia. Peredaran yang  cukup luas ini disebabkan  pemahaman mereka yang masih kurang tentang dampak negatif dari miras ini. Bahkan miras itu sendiri digunakan dalam upacara adat mereka, seperti di Provinsi Bali.  Namun demikian keberadaan hukum adat dan sosial masyarakat membuat  respon negatif dari masyarakat belum begitu besar saat itu.

Lalu bagaimana kondisi sekarang? Terbukanya arus informasi serta kemajuan teknologi membuat pandangan masyarakat mulai bergeser dan respon mereka juga semakin meningkat karena di sisi yang lain kekuatan adat dan sosial masyarakat juga semakin melemah. Pengetahuan akan bahaya dari minuman keras mulai disadari karena banyaknya tindak kejahatan berawal dari minuman ini. Hal inilah yang menumbuhkan upaya dan gerakan bersama masyarakat untuk mulai mengkampanyekan gerakan anti miras. Harusnya pemerintah tanggap dan respon terhadap hal ini.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dari tahun 1998–2003 adalah 20.301 orang, di mana 70% di antaranya berusia antara 15–19 tahun dan dalam hal ini termasuk miras dan minol. Sebab pada usia ini mereka dipenuhi oleh rasa keingintahuan terhadap sesuatu dan tentu pengaruh lingkungan yang menjadi faktor utamanya. Jika pemerintah tidak mengambil langkah berani maka generasi emas bangsa akan tumbuh dalam bayang-bayang minuman keras. Tentu kita tidak saja mengandalkan pemerintah harus ada upaya secara horizontal atau langsung kepada masyarakat dalam memahamkan dan menyadarkan mereka akan bahaya dan dampak negatif dari minuman keras secara pendidikan dan sosialisasi dengan tetap bergerak ke atas yaitu mengharapkan adanya kebijakan kuat dari pemerintah dalam mengatur dengan tegas produksi dan peredaran minuman keras.

Banyak upaya yang bisa kita lakukan bersama tentu dengan melibatkan banyak pihak. Mulai dari media-media yang harusnya memuat berita-berita dan tayangan yang positif. Janganlah menampilkan berita-berita yang mendekatkan masyarakat kepada minuman keras. Kemudian harus ada gerakan sosial yang mengkampanyekan bahaya minuman keras. Disinilah peran anak muda yang notabenenya tidak tersentuh oleh minuman keras dibutuhkan. Jiwa muda mereka yang empati, peduli terhadap sesama dan mudah mengapresiasi serta bersosialisasi itu tumbuh. Karena pesan akan tersampaikan dengan baik ketika pesan itu memiliki gelombang yang sama dengan penerimanya dan sesuai dengan bahasa dan jiwa mereka. Komunitas, ya komunitas sosial inilah yang diperlukan.

 Tentu satu dari sekian banyak upaya adalah lingkungan keluarga. Pembentukan karakter dimulai disini. Maka support atau dukungan dari keluarga harus ada. Memberikan pemahaman dan penyadaran kepada anak mereka dengan cara yang baik dan santun.

Tidak mudah memang dalam menyadarkan dan memahamkan seluruh lapisan masyarakat akan hal ini. Tapi hal yang besar juga menuntut perjuangan yang besar. Saat seluruh lapisan masyarakat bekerja di ranahnya masing-masing tentu akan jauh lebih mudah. Kita tidak bisa bekerja sendiri dan ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga generasi peradaban cemerlang Indonesia.

  • Share:

You Might Also Like

1 komentar

  1. Sahabat Komunitas Pejuang #AntiMiras

    Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh,

    Dalam berbagai kesempatan dialog, diskusi dan pertemuan lainnya, kita sepakat untuk menjadikan Gerakan Nasional Anti Miras adalah sebuah Gerakan Massal Masyarakat atas kesadaran terhadap bahaya latent yang diakibatkan oleh minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras), khususnya bagi Anak dan Remaja di bawah 21 tahun;

    Sehubungan dengan itu, kita akan melaksanakan Traning for Trainers yg akan dipandu oleh teman2 dari @KomunitasSM dan @AntiMiras_ID , pada:

    Hari/Tgl : Sabtu-Minggu 6-7 Juli 2013
    Jam TFT : 08'00-17'00 wib
    Tempat : Rumah Damai Indonesia
    Jl H Saabun No20, Jatipadang, Margasatwa Pasar Minggu, Jakarta Selatan

    kiranya Sahabat dapat mengirimkan minimal 2 orang calon peserta, yang terlebih dahulu akan diseleksi dari data yang diisi calon peserta melalui formulir:

    http://www.mediafire.com/download/vb9pcdaiphf5p2k/FormPendaftaranTrainer.pdf

    Keikut-sertaan Sahabat dalam upaya2 Gerakan Nasional Anti Miras, InsyaALLAH akan meningkatkan kesadaran semua stake holder terhadap bahaya minol dan miras, khususnya Pemerintah dalam mengendalikan penjualannya.

    Training for Trainers Pejuang #AntiMiras - bhadiah HP Android Samsung Galaxy CHAT http://chirpstory.com/li/93088

    #BlogPost Training for Trainers Pejuang #AntiMiras

    http://antimiras.com/2013/07/training-for-trainers-pejuang-antimiras/

    Salam Sehat #AntiMiras
    @fahiraidris

    BalasHapus